Tindak Pidana Korupsi

 

Ilustrasi korupsi. (Foto:Pexels.com)

Korupsi dikategorikan sebagai salah satu kejahatan luar biasa. Korupsi menyebabkan terempasnya hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat luas serta kerugian bagi proses demokrasi. Korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistematis, meluas, dan di mana-mana termasuk dalam kehidupan sehari-hari.

Korupsi adalah tindakan tidak jujur dengan memanfaatkan jabatan atau kuasa yang dimiliki untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Banyak hal yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Penyebab terjadinya tindakan korupsi setidaknya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu karena terdesak oleh kondisi ekonomi dan sifat serakah dan rakus terhadap harta.

Praktik antikosupsi diatur dalan UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Tipikor disahkan agar setiap pelaku korupsi dikenakan dikenai sanksi supaya jera, tidak mengulangi lagi dan dapat mencegah orang lain untuk melakukan serupa. Tindakan yang dimaksud dalam UU Tipikor yaitu:

  1. Tindakan yang merugikan keuangan negara

UU Tipikor menyatakan bahwa suatu tindakan otomatis dapat dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.

  1. Suap menyuap

Suap diberikan kepada orang yang berpengaruh atau pejabat agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

  1. Penggelapan dalam jabatan

Pegawai negeri yang menyalahgunakan atau membiarkan penyalahgunaan uang ketika ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus.

  1. Pemerasan

Pemerasan identik dengan penyalahgunaan wewenang. Contoh, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengejarkan sesuatu bagi dirinya sendri.

  1. Perbuatan curang

Perbuatan curang adalah sebuah keguiatan yang tidak jujur atau tidak adil yang berakibat kerugian pada orang lain. Contoh, seperti plagiat sehingga mendompleng ide ,dan hal itu dapat menjamur. Dalam hal ini yang dikorupsikan adalah ilmu.

  1. Benturan kepentingan dalam pengadahan

Bemtuk tindakan korupsi yang ditemukan dalam pengadaan barang dan jasa, yaitu meliputi mark-up harga, perbuatan curang, pemberian suap, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bisnis orang dalam, nepotisme, dan pemalsuan.

  1. Grafikasi

Jenis korupsi gratifikasi merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelewengan negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Contoh, memberikan hadiah kepada guru agar mendapatkan perhatian lebih.


Upaya Memberantas Tindak Pidana Korupsi

Korupsi sulit diberantas, karena sebagian orang bekerja dengan cara tidak jujur dan menikmati hasil dari tindakan korupsi tersebut. Karena, itu perlu sumbangsi nyata dari seluruh elemen untuk bersama-sama mencegah dan mengikis secara habis budaya korupsi, baik melalui lembaga, ormas, dan pendidikan antikorupsi. Diperlukan kampanye nilai baru dan proses pembelajaran yang bisa menjadi solusi.  Salah satunya memperbanyak pemahaman mengenai sistem budaya yang mendukung gerakan anti korupsi melalui pelatihan dan pendidikan.

Badan Pengawasan Kerja Aparatur Negara (BAPEKAN) diberi mandat untuk mengawasi, meneliti, dan mengajukan pertimbangan kepada presiden mengenai kegiatan aparatur negara tanpa kecuali; badan-badan usaha, yayasan, perusahaan, atau lembaga yang sebagian atau seluruhnya dimiliki negara.

Namun, sudah banyak lembaga-lembaga antikorupsi yang tidak dapat memberantas korupsi secara menyeluruh (gagal)  dan beberapa lembaga dibubarkan. Sehingga para pengamat asing menjuluki Indonesia sebagai negara Kleptokratik (Negara para maling).

Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bertugas menerima dan memeriksa laporan kekayaan para penyelenggara negara, lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas. Wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Sehingga, KPK di bentuk untuk upaya permberantasan tindak pidana korupsi.

Pemberantasan korupsi dan media massa memiliki keterkaitan erat. Pada media massa kewajiban jurnalisme disebut Lasswell dan Wright sebagai fungsi pengawasan sosial, yakni upaya distribusi informasi dan interpretasi objek tentang berbagai peristiwa yang terjadi di dalam dan di luar lingkungan sosial dengan tujuan kontrol sosial agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Sehingga, dalam  konteks pemberantasan korupsi, media berkewajiban melakukan pemantauan sosial agar tindak dapat dicegah jika belum terjadi atau dibongkar jika telah terjadi maupun sedang terjadi.

Peran pendidikan untuk memberantas tindak pidana korupsi dengan menumbuhkan pribadi bermental antikorupsi, maka diperlukan pribadi dengan tingkat moralitas yang baik. Pendidikan antikorupsi dalam bentuk penanaman nilai dan pengembangan karakter mutlak diperlukan agar generasi muda memiliki dorongan dan dukungan untuk mengembangkan sikap menolak tegas setiap bentuk korupsi.

Tulisan ini telah dimuat di eerlangga.co.id.

Komentar

  1. Sangat bermaanfat , untuk soerang pelajar ,
    terimakasih atas ilmu nya you the best

    BalasHapus

Posting Komentar