Ilustrasi Korupsi. (Foto: Pexels.com) |
Korupsi adalah tindakan tidak wajar dan menyeleweng yang dilakukan baik oleh masyarakat maupun pejabat publik (Politisi atau pegawai negeri), serta pihak-pihak lain yang terlibat untuk menyalahgunakan kepercayaan masyarakat yang dikuasakan kepadanya melalui jabatannya demi mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Korupsi termasuk kejahatan yang luar biasa, tetapi setiap hari dapat kita dengar dan lihat berita tentang korupsi di media cetak, elektronik, dan internet. Sebab korupsi masih terjadi, yaitu:
- 1. Pengaruh kolonialisme.
- 2. Kemiskinan.
- 3. Kepemimpinan lemah dalam posisi-posisi Strategis.
- 4. Sanksi yang lemah.
- 5. Kurangnya pendidikan dan penerapan antikorupsi.
- 6. Kurangnya pendidikan dan dukungan penerapan agama dan etika.
- 7. Tekanan lingkaran pergaulan.
Menurut penelitian dari lembaga independen Indonesia Corruption watch. Pada tahun 2017, 576 kasus dengan jumlah tersangka 1.298 dan jumlah kerugian negara yang berhasil ditemukan oleh penegak hukum mencapai 6,5 triliun rupiah. 2018 ada 454 kasus, 1.087 tersangka dan jumlah kerugian negara yang berhasil ditemukan oleh penegak hukum mencapai 5,645 triliun rupiah.
Pada tahun 2019 sebanyak 271 kasus, 580 tersangka, dan jumlah kerugian negara yang berhasil ditemukan oleh penegak hukum mencapai 8,405 triliun rupiah. Pada tahun 2020sebanyak 444 kasus, 875 tersangka, dan jumlah kerugian negara yang berhasil ditemukan oleh pengegak hukum yag mencapai 18,6 triliun rupiah.
Karena pola dan tindak korupsi kerap terjadi, bahkan pada tingkat global, tingkat korupsi suatu daerah atau negara kini bisa diukur dan dinilai secara sistematis. Pengukuran tingkat korupsi tersebut dilakukan dengan menggunakan Corruption perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Indeks Persepsi Korupsi Negara-Negara Asean Periode 2017-2020 (Transparency International, 2021) Indonesia pada tahun 2017 peringkat 96, 2018 peringkat 89, 2019 peringkat 85, 2020 peringkat 102.
Korupsi masuk ke dalam kategori kejahatan yang luar biasa karena memiliki dampak yang luas dan sangat merugikan negara dan masyaraktn Indonesia. Para pelaku korupsi tidak memedulikan kerugian yang ditanggung oleh banyak orang sebagai akibat dari perbuatan yang hanya menguntungkan diri dan kelompok saja.
Berbagai pola tindak korupsi yang sering dilakukan mulai dari tingkat masyarakat, institusi, perusahaan, perangkat negara, hingga kepemerintahan.
- Pencurian konvensional.
Dilakukan dengan mengambil barang, uang kas, barang invenstaris, isi gudang, kasir,penyimpanan, dan brankas.
- Pemalsuan dokumen.
Tindakan korup ini dilakukan dengan pembuatan kuitansi fiktif dan kolusi (kerja sama dalam tindakan tidak terpuji), mafia pembuatan dokumen asli tetapi palsu (aspal), ijazah palsu, pencurian surat aset berharga, dan sebagainya.
Para pelaku korupsi tidak peduli kerugian yang ditanggung oleh banyak orang sebagai akibat perbuatan yang hanya menguntungkan diri dan kelompok saja. Di Indonesia, praktik pencucian uang sering dikaitkan dengan tindakan pidana korupsi. Tujuan paling umum praktik ini adalah mengamankan asal-usul uang seolah berasal dari aktivitas legal.
Tulisan ini telah di muat di erlangga.co.id.
Aduhhhhh korupsi, korupsi , dimana" saya selalu mendengar kan berita tantang korupsi,
BalasHapus